Mengenai hal ini, Singgih Hartono selaku Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa pihak sekolah SMPN 5 Blora dan SMPN lainnya di Blora yang mengenakan
biaya iuran komputer kepada wali murid telah melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional yang diimplementasikan ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016.
“Dengan dalih menunjang UNBK, sebanyak 600-an siswa kelas 7, 8 dan 9 di SMPN 5 Blora diminta iuran Rp 300.000 guna membeli komputer.
Penarikan sejumlah uang di luar ketentuan, namanya pungutan liar atau pungli. Ini merusak program nawacita Presiden Joko Widodo tentang pendanaan dan penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.
Terlebih lagi, sambung dia, Pemerintah Kabupaten Blora telah menganggarkan sejumlah dana untuk pembelian komputer pada tahun 2018.
“Jangan main-main lho, anggaran untuk komputer itu sudah ada. Tahun 2018 sudah dianggarkan sebanyak 5,6 miliar untuk sekolah negeri.
Aduan sumbangan komputer oleh wali murid tidak hanya di SMPN 5 Blora saja, tapi hampir seluruh SMPN di Blora. Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000,” katanya.
“Pungli itu tidak dibenarkan. Jadi kami minta uang yang sudah ditarik dikembalikan. Saya menduga ini seperti dijadikan momentum untuk mengambil keuntungan.
Siapa kordinatornya, belanja komputernya di mana dan spesifikasinya seperti apa harus dimonitor,” sambungnya.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya