“Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya)
Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang,” jelas Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino, Kamis (29/3). Demikian mengutip today.line.me.
Mobil tersangka, lanjut Malvino, akhirnya berhasil diberhentikan petugas patroli tepat di gerbang tol Kuningan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti utama yaitu berupa senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674.
Kemudian, dua butir amunisi tajam caliber 3.8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata serta surat-surat kendaraan milik pelaku.
Mengenai perbuatannya tersebut, Malvino mengatakan, pelaku dikenakan “Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.”
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

